TheDuck King memang didirikan oleh koki-koki dan orang terbaik di restoran. Mereka sudah tahu rasa terbaik untuk konsumen Indonesia. Kami berdasarkan riset kecil-kecilan sebelum dibuka. Waktu itu di Indonesia memang sudah ada beberapa resto bebek, tapi kami lihat tidak seenak yang kami ingin. Sebuahresep dibuat atau ditetapkan setelah melalui percobaan yang panjang untuk mendapatkan rasa, porsi dan bentuk penyajian menu yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tertentu. Jadi seharusnya seorang koki tidak boleh lari dari standar resep yang sudah ditetapkan. StandarNasional Indonesia (SNI) 8364:201X dengan judul Usaha restoran, merupakan SNI baru yang disusun oleh Komite Teknis 03-09 Manajemen Pariwisata. Standar ini telah dikonsensuskan di Jakarta, pada tanggal 3 Oktober 2016. Dikitchen departemen dalam membuat produk ada beberapa hal penunjang kelancaran yaitu mengikuti standard recipe yang ada dan sudah di tetapkan dengan tujuan menghindari terjadinya kesalahan dalam membuat prodak baik dalam segi rasa, tampilan maupun bentuk. Haltersebut dikarenakan barista sering mengubah resep minuman yang sudah disediakan oleh perusahaan. Mengubah resep maka akan mengubah rasa minuman dan tidak sesuai dengan standar rasa minuman. Selain itu barista juga kurang mendapatkan motivasi, pelatihan, dan briefing secara rutin untuk meningkatkan semangat bekerja dan meningkatkan kinerja hsyzV0. Sertifikat Laik Sehat dan Standar Keamanan Rumah makan dan Restoran Dewasa ini masalah keamanan pangan sudah merupakan masalah global, sehingga mendapat perhatian utama dalam penetapan kebijakan kesehatan masyarakat. Letusan penyakit akibat pangan foodborne disease dan kejadian¬kejadian pencemaran pangan terjadi tidak hanya di berbagai negara berkembang dimana kondisi sanitasi dan higiene umumnya buruk, tetapi juga di negara-negara maju. Diperkirakan satu dari tiga orang penduduk di negara maju mengalami keracunan pangan setiap tahunnya. Bahkan di Eropa, keracunan pangan merupakan penyebab kematian kedua terbesar setelah Infeksi Saluran Pernafasan Atas atau ISPA. Hal inilah yang menarik perhatian dunia internasional. World Health Organization WHO mendefinisikan Kejadian Luar Biasa KLB keracunan pangan atau dikenal dengan istilah “foodborne disease outbreak” sebagai suatu kejadian dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit setelah mengkonsumsi pangan yang secara epidemiologi terbukti sebagai sumber penularan. Kejadian Luar Biasa KLB di Indonesia mempunyai makna sosial dan politik tersendiri karena peristiwanya sering sangat mendadak, mengena banyak orang dan dapat menimbulkan kematian. Dalam penyediaan makanan untuk umum, rumah makan/restoran dituntut untuk memperhatikan aspek-aspek kualitas, kompetitif dalam harga dan keamanan makanan. Keamanan makanan merupakan kebutuhan masyarakat, karena makanan yang aman akan melindungi dan mencegah terjadinya penyakit atau gangguan kesehatan lainnya. Keamanan makanan saat ini menjadi isu utama bagi upaya membangun citra rumah makan/restoran, oleh sebab itu harus diperhatikan agar tidak menimbulkan keracunan dan penyakit bawaan makanan. Di Amerika Serikat penyakit yang diakibatkan oleh makanan yang telah terkontaminasi oleh mikroorganisme pathogen, 77% makanan yang dipersiapkan oleh usaha jasa boga, sebesar 20% kasus diakibatkan oleh makanan yang dimasak di rumah dan hanya sebesar 3% kasus yang disebabkan oleh makanan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Hal senada diungkapkan oleh Gravani 1997 yaitu sekitar 6 sampai dengan 33 jiwa pertahun masyarakat menderita food borned diseases Bryan, 1990. Sementara penelitian sejenis lain menyebutkan, dari 1000 outbreaks keracunan makanan, sebagian besar kasus terjadi pada makanan yang dimasak di rumah tangga yaitu sebesar 19,7%, di restoran sebesar 17,1% serta yang terjadi pada saat acara pesta makan yaitu sebesar 12,2%. Sedangkan di Polandia pada tahun 1990 sampai dengan tahun 1992, outbreaks kasus penyakit yang ditularkan oleh makanan melalui media penularan seperti restoran, bar dan cafe sebesar 8,2% WHO, 2000. Di Indonesia, ditinjau dari sumber pangannya, penyebab keracunan pangan adalah makanan yang berasal dari masakan rumah tangga 47,1%, industri jasa boga 22,2 %, makanan olahan 15,0 %, makanan jajanan 14,4 % dan 1,3 % tidak dilaporkan sumber penyebabnya. Berdasarkan data tersebut sumber pangan penyebab keracunan pangan terbesar yaitu masakan rumah tangga. Berdasarkan data diatas terlihat bahwa kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan higiene pengolahan makanan dalam rumah tangga masih cukup rendah. Hal-hal di atas kemungkinan terjadi akibat kurangnya pengawasan dari pihak­pihak terkait seperti Departemen Kesehatan setempat dan masyarakat terhadap persyaratan kesehatan di rumah makan/restoran. Pengawasan yang teliti secara periodik dengan sangsi-sangsi hukum adalah cara yang baik agar para pengelola restoran dan rumah makan dapat mematuhi peraturan-peraturan kesehatan Depkes, 1993. Salah satu upaya pengawasan yang dilakukan dengan mengeluarkan sertifikat laik sehat untuk rumah makan/restoran yang bersangkutan. SERTIFIKAT LAIK SEHAT RUMAH MAKAN DAN RESTORAN Sebagaimana kita ketahui, hygiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Usaha peningkatan hygiene dan sanitasi ini penting dilaksanakan untuk menjamin bahwa tidak terjadi masalah kesehatan masyarakat terkait usaha rumah makan dan restoran ini. Pengawasan sanitasi restoran/rumah makan dilaksanakan setiap enam bulan sekali dengan menerbitkan grading restoran dan rumah makan. Grading adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan pengkelasan/penggolongan restoran/rumah makan menurut segi hygiene sanitasinya dan diberikan tanda plakad sebagai tanda bukti telah memenuhi standar persyaratan yang telah ditentukan. Grading dimaksudkan untuk memberikan penilaian kearah tingkat kondisi hygiene sanitasi yang lebih tinggi untuk memberikan penilaian perlindungan kesehatan masyarakat khususnya dari bahaya penyakit­penyakit menular yang bersumber dari restoran/rumah makan. Restoran/rumah makan yang memenuhi standar persyaratan selain mempunyai dampak bagi kesehatan juga mempunyai dampak ekonomi baik bagi pengusaha sendiri maupun pemerintah. Restoran/rumah makan harus memenuhi persyaratan hygiene sanitasi yang merupakan ketentuan-ketentuan teknis yang ditetapkan terhadap produk restoran/rumah makan, personal dan perlengkapannya yang meliputi persyaratan bakteriologis, kimia dan fisika. Restoran/rumah makan memegang peran yang sangat penting sebagai penyebab terjadinya penyakit akibat makanan food borne diseases. Tujuan utama pengawasan hygiene sanitasi rumah makan dan restoran ini untuk melindungi konsumen dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi, terutama dari aspek kesehatan. Agar tujuan tersebut optimal dapat dicapai, penting dipenuhi standar persyaratan hygiene sanitasi rumah makan dan restoran … next post PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA RESTORAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA RUMAH MAKAN Usaha Restoran dan Rumah Makan adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Keuntungan Sertifikasi Usaha Restoran dan Rumah Makan Memenuhi Peraturan PerundanganSesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Restoran, bahwa Setiap Usaha Restoran, wajib memiliki Sertifikat Usaha Restoran dan melaksanakan Sertifikasi Usaha KualitasDengan Melakukan Sertifikasi maka mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Restoran dapat terjamin, hal ini dikarenakan Usaha Restoran yang tersertifikasi telah memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha Restoran yang ditetapkan oleh PengakuanUsah Restoran tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh PemerintahKlasifikasiKlasifikasi Bintang ditunjukan untuk usaha parawisata bidang restoran, hal ini untuk menjamin bahwa pelanggan mendapatkan kualitas pelayanan restoran sesuai dengan klasifikasi PelangganUsaha Restoran yang telah tersertifikasi maka mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Restoran yang dijalankan telah memenuhi peraturan dan standar usaha Restoran yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.

standar resep di restoran ditetapkan oleh